PERKOSAAN TERHADAP ANAK DITINJAU DARI HUKUM PIDANA DAN DILIHAT DARI UNDANG-UNDANG NOMOR. 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK


TUGAS
PERKOSAAN TERHADAP ANAK DITINJAU DARI HUKUM PIDANA DAN DILIHAT DARI
UNDANG-UNDANG NOMOR. 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK
DisusunUntuk Memenuhi Uji Kompetensi 1 Mata kuliah Hukum Pidana
DosenPengampu :Triana Rejekiningsih SH.KN.Mpd

Oleh :
CLARA SHERIN INDRASWARI
K6410011

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS SEBELAS MARET
SURAKARTA
2013
BAB I
PENDAHULUAN
A.     LATAR BELAKANG
Tindak pidana pemerkosaan merupakan suatu persoalan yang sangat serius dalam kehidupan bermasyarakrat, karena selain menjadi beban berat baik pisik maupun psikis oleh korban, tindak pidana pemerkosaan ini merupakan persoalan yang membebani Negara. Sering kali kita membaca dan mendengar baik dari media cetak maupun dari media elektonik mengenai terjadinya tindak pidana pemerkosaan. Bahkan terjadinya tindak pidana pemerkosaan ini tidak hanya di kota-kota besar saja, yang relative lebih maju kebudayaan dan kesadaran atau pengetahuan hukumnya, melainkan juga terjadi di pelososk-pelosok atau pedesaan yang relative masih memegang nilai tradisi dan adat istiadat setempat, terutama pada kalangan masyarakat yang ekonominya lemah.
Kesejahteraan anak adalah suatu tata kehidupan anak yang dapat menjamin pertumbuhan dan perkembangan dengan wajar, baik secara rohani, jasmani maupun sosial. ). Anak memiliki peran strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus yang menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara pada masa depan setiap anak kelak dapat memikul tanggung jawab tersebut, maka ia perlu mendapat kesempatan seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal secara fisik, mental maupun sosial, berahlak mulia.
Tanggal 20 November 1989, lahirnya Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Hak-Hak Anak. Indonesia telah meratifikasi konvensi tersebut dengan Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990. Konvensi itu memuat kewajiban negara-negara yang meratifikasinya untuk menjamin terlaksana hak-hak anak.
Negara Kesatuan Republik Indonesia menjamin kesejahteraan tiap-tiap warga negaranya, termasuk perlindungan terhadap hak asasi manusia. Anak adalah amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang di dalamnya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya, bahwa anak adalah tunas potensi, dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa, memiliki peran strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus yang menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara pada masa depan setiap anak kelak dapat memikul tanggung jawab tersebut, maka ia perlu mendapat kesempatan seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal secara fisik, mental maupun sosial, berahlak mulia.
Dari sisi kehidupan berbangsa dan bernegara,dalam Undang-Undang Nomor. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 1 (2): Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Untuk mewujudkan kesejahteraan anak maka anak perlu mendapatkan perlindungan dengan memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak-hak anak serta adanya perlakuan tanpa diskriminasi. Untuk mewujudkan perlindungan dan kesejahteraan maka diperlukan dukungan kelembagaan dan peraturan perundang-undangan yang dapat menjamin pelaksananya.
Kenyataan di masyarakat pada akhir-akhir ini banyak terjadi pemerkosaan anak di bawah umur. Penyebab terjadinya pemerkosaan anak di bawah umur adalah perilaku penampilan anak yang tampak dewasa dari umurnya dan cara berpakaian. Menonton video porno dan minum-minuman keras sehingga mengakibatkan pemerkosaan anak itu terjadi.
B.     RUMUSAN MASALAH
1.      Bagaimana Perlindungan Hukum anak di Indonesia Terhadap kasus perkosaan sesuai dengan Undang-Undang Nomor. 23 Tahun 2002?
2.      Apakah ada Pembaharuan Hukum Pidana mengenai kasus perkosaan ini?




BAB II
PEMBAHASAN
A.     PERLINDUNGAN ANAK
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam penjelasan umumnya secara tegas dikatakan bahwa :Anak adalah amanah sekaligus karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang senantiasa harus kita jaga karena dalam dirinya melekat harkat, martabat, dan hak-hak sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi. Hak Asasi Manusia (HAM) yang termuat dalam Undang-Udang Dasar 1945 dan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak-Hak Anak. Darwin Prinst yang dalam bukunya mengenai Hukum Anak Indonesia berpendapat bahwa “Sekalipun peraturan hukum, yang mengatur tentang anak. Adapun hal-hal yang diatur dalam hukum anak itu, meliputi: Sidang Pengadilan Anak, Anak sebagai pelaku tindak pidana, anak sebagai korban tindak pidana, Kesejahteraan Anak, Hak-hak Anak, Pengangkatan Anak, Anak Terlantar, Kedudukan Anak, Perwalian Anak Nakal, dan lain sebagainya”
Tentang betapa pentingnya memahami Hukum Anak, dapat disimpulkan dari konsideran Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 mengenai Pengadilan Anak. Dimana dikatakan anak adalah bagian dari Generasi Muda, sebagai salah satu sumber daya manusia, merupakan potensi dan penerus cita-cita perjuangan bangsa. Dalam kedudukan demikian, anak memiliki peranan strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus. Oleh karena itu, anak memerlukan perlindungan dalam rangka menjamin pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental dan sosial secara utuh, serasi, selaras dan seimbang.
Untuk melaksanakan pembinaan dan memberikan perlindungan terhadap anak diperlukan dukungan, baik menyangkut kelembagaan maupun perangkat hukum yang mantap dan memadai. Perlindungan anak dilihat dari segi pembinaan generasi muda. Pembinaan generasi muda merupakan bagian integral dari Pembangunan Nasional dan juga tercapainya tujuan Pembangunan Nasional, yaitu masyarakat adil dan makmur serta aman sentosa berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dengan wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
KUHP mengatur anak sebagai korban pidana adalah belum genap berumur 15 (lima belas) tahun sebagaimana yang diatur dalam pasal-Pasal 285,287,290,293, 294, 295, 297 dan lain-lainnya. Pasal itu tidak mengkualisinya sebagai tindak pidana, apabila dilakukan dengan/ terhadap anak yang belum berusia 15 (lima belas) tahun.
Sehubungan dengan hal tersebut, dalam Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak tersebut ditegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah)”
Begitu juga dalam Pasal 82 ditegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah)”
Selain dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah menegaskan tentang pemerkosaan terhadap anak sebagaimana telah penulis paparkan diatas, pada KUHP juga dengan tegas dijelaskan pada Pasal 285 sebagaimana berikut :
“Barang siapa dengan kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan pemerkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun penjara.
Upaya perlindungan anak perlu dilaksanakan sedini mungkin, yakni sejak janin dalam kandungan sampai berumur 18 (delapan belas) tahun. Bertitik tolak dari konsepsi perlindungan anak yang utuh, menyeluruh, dan komprehensif, untuk ini melakukan kewajiban memberikan perlindungan kepada anak berdasarkan asas-asas pada Pasal 2 (1) Undang-Undang Nomor. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagai berikut :
a. Nondiskriminasi;
b. Kepentingan yang terbaik bagi anak;
c. Hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan kepentingan;dan Penghargaan terhadap pendapat anak.
Dalam melakukan pembinaan, pengembangan dan perlindungan anak perlu peran masyarakat, baik melalui lembaga perlindungan anak, lembaga keagamaan, lembaga swadaya masyarakat, organisasi kemasyarakatan, organisasi sosial, dunia usaha, media massa, atau lembaga pendidikan.
Perlindungan anak di usahakan oleh setiap orangtua, keluarga, masyarakat, pemerintah maupun Negara. .Hal ini termuat dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kewajiban dan tanggung jawab Negara dan Pemerintah dalam usaha perlindungan anak diatur dalam Undang-Undang Nomor. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yaitu
1. Menghormati dan menjamin hak asasi anak tanpa membedakan suku, agama , ras, golongan, jenis kelamin, etnik, budaya, dan bahasa, status hukum anak, urutan kelahiran anak dan kondisi fisik dan/atau ,mental (Pasal 21);
2. Memberikan dukungan sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan perlindungan anak (Pasal 22);
3. Menjamin perlindungan, pemeliharaan, dan kesejahteraan anak dengan memperhatikan hak dan kewajiban orang tua, wali atau orang lain yang secara umum bertanggungjawab terhadap anak dan mengawasi penyelenggaraan anak (Pasal 23);
4. Menjamin anak untuk mempergunakan haknya dalam menyampaikan pendapat sesuai dengan usia dan tingkat kecerdasan anak (Pasal 24).
B.     Pembaharuan Hukum Pidana
Berbicara mengenai pembaharuan hukum pidana (penal reform) sebagai bagian kebijakan hukum pidana (Penal Policy) di Indonesia tidak lepas dari membicarakan UUD 1945 sebagai suatu dokumen hukum yang berada di puncak hirarki perundang-undangan nasioanal terutama alinea ke-4 pembukaan UUD 1945 sebagai amanat dari tujuan Negara Indonesia, oleh karena itu, pembaharuan hukum pidana sewajarnya dijadikan sebagai pembangunan hukum nasional Indonesia, ada 4 (empat) komponen utama yang harus diperhatikan dalam pembangunan hukum nasional yaitu:
“Komponen norma hukum dan perundang-undangan, aparatur penegak hukum, kesadaran hukum masyarakat, dan pendidikan hukum khususnya pendidikan tinggi hukum”.
Berdasarkan pemikiran di atas, dapat disimpulkan bahwa, aparatur penegak hukum merupakan salah satu komponen pembaharuan hukum pidana sekaligus sebagai petugas hukum dalam sistem peradilan pidana. Sebagaimana kita ketahui, komponen sistem peradilan pidana yang lazim diakui baik dalam pengetahuan mengenai kebijakan pidana (criminal policy) maupun dalam lingkup praktik penegakan hukum terdiri dari atas unsur kepolisisn, kejaksaan, pengadilan, dan lembaga pemasyarakatan, ada juga pendapat legislator merupakan komponen sistem peradilan pidana. Sebagaimana “Sistem peradilan pidana dilihat sebagai salah satu pendukung atau instrument dari suatu kebijakan krimanal, maka unsur yang terkandung di dalamnya termasuk juga pembuat undang-undang”.
 “Peran pembuat undang-undang justru sangat menentukan dalam politik kriminal (crimal politic) yaitu menentukan arah kebijakan hukum pidana dan hukum pelaksanaan pidana yang hendak ditempuh dan sekaligus menjadi tujuan dari penegakan hukum”.
Dapat kita ketahui bahwa, peran dan fungsi aparatur penegak hukum sebagai profesi yang bebas, mandiri, dan bertanggung jawab merupakan sesuatu hal yang penting dalam usaha mewujudkan prinsip-prinsip negara hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Upaya pengembangan dalam melakukan pembangunan hukum nasional itu penting, namun usaha mempersiapkan penegak hukum profesional yang mempunyai dedikasi dan integritas dalam menjalankan tugas profesinya sebagai petugas hukum merupakan faktor utama dalam penegakan hukum.






BAB III
PENUTUP
Simpulan penulis dalam memaparkan tugas ini yakni, prospek perlindungan korban tindak pidana perkosaan pada anak harus mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah. Undang – undang mengenai perlindungan anak Undang-Undang Nomor. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak harus dilaksanakan . karena pada dasarnya anak itulah yang akan menjadi penerus Bangsa ini. dalam proses peradilan pidana sebagai pembaharuan hukum acara pidana (KUHAP) di Indonesia yang akan datang berupa, memasukkan ketentuan saksi pidana ganti kerugian baik kompensasi, restitusi, maupun santunan untuk kesejahteraan social ke dalam ketentuan saksi pidana tambahan agar hakim dapat memutuskannya bersamaan dengan pidana pokok, maupun secara mandiri jika terpidana hanya diancam dengan pidana denda secara tunggal.



  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

RANCANGAN BAHAN AJAR "POTENSI DIRI"


Lampiran 1
4.2 Potensi Diri untuk Berprestasi Sesuai Kemampuan
Tiap –tiap individu yang memiliki potensi pada diri masing-masing dan berusaha untuk memberdayakan potensi tersebut sehingga potensi tersebut bukan hanya bermanfaat bagi pribadi,namun juga bagi masyarakat luas. Untuk itu perlu dilakukan berbagai upaya untuk dapat diraih apa yang menjadi harapan dan cita- cita tiap – tiap pribadi.
A.     Pengertian potensi diri
Dari segi peristilahan, kata potensi berasal dari bahasa Inggris to patent yang berarti keras, kuat. Dalam pemahaman lain, kata potensi mengandung arti kekuatan, kemampuan, daya,baik yang belum maupun yang sudah terwujud, tetapi belum optimal. Sementara dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia, yang dimaksud potensi adalah kemampuan dan kualitas yang dimiliki oleh seseorang, namun belum dipergunakan secara maksimal.
Berbagai pengertian di atas, memberi pemahaman kepada kita bahwa potensi merupakan suatu daya yang dimiliki oleh manusia, tetapi daya tersebut belum dimanfaatkan secara optimal. Oleh karena itu, yang menjadi tugas berikutnya bagi manusia yang berpotensi adalah bagaimana mendayagunakan potensi tersebut untuk meraih prestasi. Potensi dapat menjadi perilaku apabila dikembangkan melalui proses pembelajaran. Orang tidak dapat mewujudkan potensi diri dalam perilaku apabila potensi yang dimiliki itu tidak dikembangkan melalui pembelajaran. Potensi yang dimiliki oleh manusia dapat berkembang ke arah yang baik atau tidak baik. Jika seseorang hidup di lingkungan yang tidak baik, potensinya juga akan berkembang ke arah yang tidak baik sehingga perilakunya tidak baik. Untuk mencegah perilaku yang tidak baik, manusia memerlukan usaha yang sadar dan sistematis untuk menangkalnya. Usaha tersebut diperoleh melalui pendidikan secara formal maupun nonformal, di samping pendidikan pergaulan yang baik. Proses pendidikan untuk mengembangkan potensi ke arah yang baik itu dilakukan melalui hubungan dengan orang lain atau interaksi sosial.
Secara umum, potensi dapat diklasifikasikan sebagai berikut.
  • Kemampuan dasar, seperti tingkat intelegensi, kemampuan abstraksi, logika dan daya tangkap.
  • Etos kerja, seperti ketekunan, ketelitian, efisiensi kerja dan daya tahan terhadap tekanan.
  • Kepribadian, yaitu pola menyeluruh semua kemampuan, perbuatan, serta kebiasaan seseorang, baik jasmaniah, rohaniah, emosional maupun sosial yang ditata dalam cara khas di bawah aneka pengaruh luar.
B.     Cara Mengetahui Potensi Diri
Setiap orang tentu memiliki potensi dirinya masing-masing, tetapi kebanyakan diantaranya sangat sulit menentukan apa sebenarnya potensi diri yang mereka miliki. Ketidaktahuan akan potensi diri yang dimiliki, akan menjadi salah satu penghalang untuk mengembangkan potensi diri itu sendiri
Maka dengan demikian bisa dipetik sebuah kesimpulan awal bahwasannya cara mengembangkan potensi diri sendiri harus dilakukan dengan mengetahui potensi diri yang dimiliki terlebih dahulu. Dalam hal ini perlu berbagai metode yang dilakukan agar potensi diri yang dimiliki tersebut dapat dikembangkan dan kemudian akan berdampak positif bagi kemajuan diri dan juga kepada orang lain. Adapun metode-metode yang bisa dilakukan untuk mengetahui potensi diri sendiri diantaranya adalah
1. Bidang apa saja yang kita senangi.
Sesuatu yang penuh gairah dan semangat kita lakukan. Tanpa harus diminta atau disuruh. Anda akan melakukannya secara sukarela tanpa dibayar, bahkan anda mau mengeluarkan uang untuk apa yang anda lakukan. Inilah yang disebut dengan hobi. Seseorang yang punya hobi tertentu akan melakukannya dengan sepenuh hati. Misalnya orang yang hobi memelihara tanaman, dia rajin menyiram dan merawat tanaman setiap hari. Dia rela mengeluarkan uang berapapun untuk membeli tanaman, pupuk, alat-alat dan semacamnya. Hobi bisa membawa kebahagiaan dan juga penghasilan. If we do what we love, then money will follow.
2. Bertanya kepada orang terdekat.
Orang yang paling tahu diri anda adalah orang terdekat. Bisa orang tua, kakak-adik, saudara, keluarga, atau teman. Merekalah yang tahu tentang diri anda dari kecil sampai dewasa. Jadi mereka tahu apa potensi diri anda. Terkadang kita tidak menyadari potensi yang kita miliki, perlu orang lain untuk membantu menyadarkan.
3. Mencoba hal-hal baru.
Begitu banyak yang bisa kita lakukan di dunia ini. Wawasan, pergaulan dan keberanian yang terbataslah yang menghambat kita untuk melakukannya. Kita bisa mencoba hal-hal baru yang belum pernah kita lakukan. Tentu saja yang kita lakukan tidak boleh melanggar hukum. Dengan mencoba banyak hal, mungkin kita akan menemukan potensi diri yang selama ini tersembunyi.
4. Banyak membaca, melihat dan merasakan.
Dengan begitu akan banyak informasi dan pengetahuan yang bertambah. Bacaan dan tontonan yang kita sukai itu bisa jadi adalah sebuah potensi. Jika anda suka membaca perkembangan dunia komputer, internet dan semacamnya. Anda bisa menjadi ahlinya, asalkan terus konsisten untuk menambah pengetahuan.
Potensi diri itu harus digali, sama seperti minyak bumi. Tidak ada minyak yang berada di atas tanah. Kita harus mencari lokasi yang tepat untuk menggali minyak. Kedalamannya pun tidak selalu sama. Ada yang cepat ditemukan, ada juga yang perlu menggali lama karena minyaknya ada jauh di kedalaman.
Tidak ada manusia yang lahir ke dunia langsung menjadi ahli di bidang tertentu. Semua harus diraih dengan proses. Jika anda sudah tahu potensi diri anda, itulah modal kesuksesan. Jika anda bisa mengembangkan potensi anda menjadi prestasi, kesuksesan sudah menanti.
C.     Menguraikan hubungan antara potensi diri dengan prestasi diri
Salah satu aturan main dalam permainan hidup (the game of life) adalah diberlakukannya hukum kompetisi/persaingan. Kenyataan menunjukkan semua orang memiliki keinginan umum yang sama: ingin kaya, ingin dihormati atau ingin berprestasi di bidang tertentu. Akan tetapi tidak semuanya dapat mencapai apa yang diinginkannya. Mengapa demikian ?
Hal ini karena masing-masing individu memiliki potensi diri yang berbeda dengan lainnya. Pengertian potensi diri adalah kemampuan yang dimiliki setiap pribadi (individu) yang mempunyai kemungkinan untuk dikembangkan dalam berprestasi. Potensi diri adalah kemampuan yang terpendam pada diri setiap orang, setiap orang memilikinya (Siahaan,Parlindungan,2005:4).
Secara umum potensi diri yang ada pada setiap manusia dapat dibedakan menjadi 5 macam yaitu :
      1. Potensi Fisik ( Psychomotoric )
Merupakan potensi fisik manusia yang dapat diberdayakan sesuai fungsinya untuk berbagai kepentingan dalam rangka pemenuhan kebutuhan hidup. Misalnya mata untuk melihat, kaki untuk berjalan, telinga untuk mendengar dan lain-lain.
       2. Potensi Mental  Intelektual ( Intellectual Quotient )
Merupakan potensi kecerdasan yang ada pada otak manusia ( terutama otak sebelah kiri ). Fungsi potensi tersebut adalah untuk merencanakan sesuatu, menghitung dan menganalisis.
       3.  Potensi Sosial Emosional ( Emotional Quotient )
Merupakan potensi kecerdasan yang ada pada otak manusia ( terutama otak sebelah kanan ). Fungsinya antara lain untuk mengendalikan amarah, bertanggungjawab, motivasi dan kesadaran diri.
        4. Potensi Mental Spiritual ( Spiritual Quotient )
Merupakan potensi kecerdasan yang bertumpu pada bagian dalam diri manusia yang berhubungan dengan jiwa sadar atau kearifan di luar ego. Secara umum Spiritual Quotient merupakan kecerdasan yang berhubungan dengan keimanan dan akhlak mulia.
       5.  Potensi Daya Juang ( Adversity Quotient )
Merupakan potensi kecerdasan manusia yang bertumpu pada bagian dalam diri manusia yang berhubungan dengan keuletan, ketangguhan dan daya juang tinggi. Melalui potensi ini, seseorang mampu mengubah rintangan dan tantangan menjadi peluang.
D.     Mengembangkan potensi diri
Setelah mengenal potensi, kemudian mereka berlatih lebih giat dan meraih prestasi yang gemilang. Hal yang sama mungkin juga terjadi pada para siswa yang berprestasi. Mereka pada awalnya menggemari bidang tertentu disekolah. Karena harus mengesah kemampuan dalam bidang tersebut, maka akhirnya mereka mampu berprestasi dan bahkan membawa harum nama negara ditingkat internasional.
Maanfaat mengembangkan potensi diri adalah untuk mengembangkan nature dan nurture. Nature adalah kepribadian manusia yang terbentuk dari bawaan atau lahir atau bakat. Sedangkan nurture adalah kepribadian manusia yang terbentuk karena pengaruh lingkungan. Dengan demikian pengembangan potensi diri berarti berusaha mengembangkan kepribadian diri yang berasal dari dalam atau bakat dan dikembangkan setelah berinteraksi dengan lingkungan dimana seseorang berada.
Berikut adalah potensi yang perlu dikembangkan :
a.       Idealisme dan daya kritis
Wajarlah manusia selalu melihat kekurangan- kekurangan dalam tatanan kehidupan bermasyarakat dan bernegara, maka perlu kemampuan untuk memberi gagasan yang baru dengan memanfaatkan daya kritis berupa evaluasi terhadap sesuatu yang dilandasi rasa tanggung jawab
b.      Dinamika
Dinamika disini diartikan sebagai semangat dan tenaga.
c.       Kreativitas
Kemampuan untuk mencipta dalam rangka menemukan yang baru
d.      Keberanian mengambil resiko
Potensi yang sangat berhubungan dengan kekayaan pengetahuanya, pengalaman dan pelatih- pelatihanya.
e.       Optimis dan gairah semangat
Berpikir positif dan gairah semangat sangat diperlukan supaya tidak mudah putus asa.
f.        Kemandirian
Kemampuan untuk mengendalikan dirinya untuk mengurangi ketergantungan pada orang lain yang perlu dilengkapi dengan kesadaran, disiplin diri, perlu tenggang rasa.
g.       Komitmen terhadap tugas
Kemampuan untuk melaksanakan tugas sesuai dengan janji yang telah dibuatnya baik dengan dirinya sendiri maupun masyarakat.
h.       Sikap kesatria dan sportifitas
Kemampuan untuk menjadi pembela kebenaran dan keadilan yang disertai dengan pengabdian kepada bangsa dan negara
i.         Fisik yang kuat
Badan yang sehat akan terdapat jiwa yang sehat pula. Ini akan terkandung dalam potensi- potensi pendukung secara fisik.
j.        Penguasaan iptek
Sangat penting untuk dapat menguasai pemanfaatan dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

TUGAS PENILAIAN PEMBELAJARAN PKN 2


Variabel
Deskripsi
Indikator
kategori
Total
Afeksi
Kognisi
konasi
positif
negatif
positif
negatif
positif
negativ
Toleransi
Sikap dan tindakan yang menghargai perbedaan agama ,suku, etnis, pendapat,sikap dan tindakan orang lain yang berbeda dari dirinya
1.       Menghargai dan memberi pelakuan yang sama terhadap seluruh warga sekolah tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, status sosial, dan kemampuan khas
2.       Memberi perlakuan yang sama terhadap stakeholder tanpa membedakan suku, agama, ras ,golongan, status sosial, dan status ekonomi
5,6,7,8,9,10
1,2,3,4,5
16,17,18,19,20
11,12,13,14,15
26,27,28,29,30
21,22,23,24,25
30















No
Sikap
SS
S
R
TS
STS
1.        
Saya senang bergaul dengan orang yang kaya dan seagama saja





2.        
Saya sedih jika harus berkerja sama dengan anak berkedudukan khusus





3.        
Saya senang menyalakan radio dengan keras saat orang lain sedang melaksanakan ibadah





4.        
Saya senang menertawakan orang yang cacat saat sedang bertemu dijalan





5.        
Saya senang menciptakan ketegangan antar umat beragama





6.        
Saya senang berdialog dengan umat berbeda agama





7.        
Saya senang memberikan motivasi hidup pada anak berkebutuhan khusus tampa melihat kelemahan tersebut





8.        
Saya sedih jika melihat orang yang  terlalu fanatic terhadap agamanya sendiri





9.        
Saya senang berteman dengan oranglain yang berbeda budaya





10.    
Saya senang menerima kritikan  ataupun masukan dari orang lain yang berbeda  agama maupun budaya





11.    
Seandainya saya berteman dengan orang kaya pasti hidupku akan berkecukupan





12.    
Seandainya saya berasal dari suku jawa, pasti saya tidak dijauhi teman





13.    
Seandainya saya terlahir dilingkungan yang baik pasti orang –orang tidak akan meremehkanku





14.    
Seandainya saya mengajar murid yang kaya pasti upah yang saya dapatkan semakin banyak





15.    
Seandainya saya bisa memecah belah sukunya, saya akan merasa puas





16.    
Seandainya sayaberhasil menciptakan kerukunan antar agama saya akan merasa senang dan damai





17.    
Seandainya saya menjadi guru, saya akan berlaku jujur dan menghargai sesama agama





18.    
Seandainya saya punya teman yang berbeda agama, saya akan menghormatinya





19.    
Seandainya saya kaum muslim berpuasa, saya tidak akan makan di depanya





20.    
Seandainya umat lain sedang beribadah, saya tidak akan mengganggunya





21.    
Saya yakin agama saya lebih baik daripada agama lain





22.    
Saya yakin anak berkedudukan khusus merasa iri dengan apa yang saya miliki





23.    
Saya yakin tidak ada yang menandingi tradisi yang  ada disuku saya





24.    
Saya yakin pengikut agama saya paling banyak





25.    
Saya yakinstatus sosialakan menjadi masalah di kelompok saya





26.    
Saya yakin bisa berdialog yang baik dewngan orang yang berbeda agama





27.    
Saya yakin bisa menjadi pemimpin yang baik tanpa membeda-bedakan agama, suku budaya





28.    
Saya yakin  dapat bekerja sama dengan kelompok yang beraneka suku





29.    
Saya yakin bisa memberikan perlakuan yang sama terhadap steakholder tanpa membedakan suku agama dan budaya





30.    
Saya yakin bisa mendamaikan perpecahan di kelompok saya







  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS